KHIYAR ‘AIB PERMASALAHANNYA DALAM FASAKH NIKAH
Khiyar ‘Aib dalam Fasakh Nikah: Analisis Fikih dan Implikasi Sosial terhadap Keharmonisan Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.57032/jsd.v5i2.319Kata Kunci:
Khiyar, ‘Aib, Fasakh NikahAbstrak
Kehidupan rumah tangga sakinah yang menjadi esensi dari sebuah pernikahan tidak selamanya sesuai dengan rencana dan keinginan manusia. Keinginan itu berupa ketenangan, ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan. Dalam rumah tangga tidak jarang terjadi pertengkaran antara suami dan istri sebagai sebab inharmonisasi. Sehingga menimbulkan kegelisahan, kesulitan dan kesengsaraan. Banyak faktor yang menjadi penyebab diantaranya ada ‘aib (penyakit) baik di suami atau istri sehingga ada rasa kekecewaan dan berakhir dengan perceraian diantaranya dengan cara fasakh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang tidak mencari sebab akibat, namun dilakukan secara intensif, terinci, dan mendalam terhadap suatu permasalahan hukum seputar pernikahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kepustakaan tujuan menggunakan metode ini karena penulis ingin mendeskripsikan secara rinci tentang khiyar ‘aib dalam kasusnya dalam fasakh pernikahan. Dari hasil penelitian bahwasanya ‘aib (penyakit) yang membolehkan hak khiyar (memilih) apakah melanjutkan pernikahan atau membatalkan pernikahan bisa dilakukan oleh suami atau istri. Jika terdapat suatu ‘aib di suami berupa gila, judzam (kusta), barash (belang), Jubb (terpotong kelamin), dan ‘unnah ( impoten). Jika terdapat ‘aib pada istri berupa gila, judzam (kusta), barash (belang), rataq (kelamin terhalang daging) dan qaran (kelamin terhalang tulang). Dengan adanya hak khiyar (pilihan) ini tiada lain Islam memberikan solusi bagi suami dan istri dalam mengarungi kehidupan rumah tangga dan juga untuk menghilangkan madharat diantara keduanya
Referensi
Abduh, M. (2021). Implementasi Dan Relevansi Iwad Dari Pelanggaran Taklik Talak di Pengadilan Agama Banjarmasin. Sakina: Journal of Family Studies, 5(2).
Abdul Hamid, I. (2022). HIV AIDS Sebagai Faktor Fasakh Nikah Dalam Perspektif Fiqh Syāfi’iyah. Jurnal Al-Nadhair, 1(01), 97–110. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v1i01.20
Abdul Muthalib, S. (2023). Fasakh Nikah karena Penyakit dalam Hukum Keluarga Islam Perak Malaysia. El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law, 3(1), 54–76. https://doi.org/10.22373/hadhanah.v3i1.2614
Abdussalam, J. (2025). Studi komparatif ijtihad Kontemporer fikih munakahat dan hukum positif di Indonesia terhadap perceraian akibat gangguan Kejiwaan. S1-Hukum Keluarga UINSSC.
Ahmad, S. (2023). Mekanisme al-Khiyar Sebagai Remedi Perlindungan Pasca Kontrak [The Mechanism of al-Khiyar as a Post-Contract Protection Remedy]. BITARA International Journal of Civilizational Studies and Human Sciences, 6(2), 248–262.
Al-Kāsāni, A. B. (1986). Badaiʿ al-Ṣanāiʿfī Tartīb al-Syarāiʿ. Cet.
Al Ghotsi, M. T., & Quthny, A. Y. A. (2023). Analisis Fasakh Nikah Menurut Uu Perkawinan Dan Relevansinya Dengan Hukum Islam. Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 1(1), 61–70.
Andriani, S., Susanti, H., & Putri, Y. S. E. (2023). Psikoedukasi Keluarga pada Pasangan Suami Istri yang Mengalami Penyakit Kronis. Journal of Telenursing (JOTING), 5(1), 1114–1122. https://doi.org/10.31539/joting.v5i1.5781
Annisa, N., & Ilmi, F. (2022). Akibat Hukum terhadap Pernikahan Suami Istri yang Salah Satunya Menderita Gangguan Jiwa. JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES, 6(1).
Chrisnatalia, M., & Ramadhan, F. A. E. (2022). Kepuasan hubungan romantis pada wanita dewasa awal yang menjalin hubungan pacaran jarak jauh (studi deskriptif). Jurnal Psikologi: Media Ilmiah Psikologi, 20(2).
Ghazaly, H. A. R. (2019). Fiqh munakahat. Prenada Media.
Husna, M. S. (2023). Pembatalan Pernikahan karena Suami Memiliki Penyakit Gangguan Mental Prespektif Maqashid Syari’ah (Analisis Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 312/Pdt. G/2022/PA. Bgr). Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafii Jember.
Iqbal, M. (2020). Psikologi pernikahan: Menyelami rahasia pernikahan. Gema Insani.
Jalaluddin, M. (2025). Analisis Konseptual Pernikahan Dalam Islam: Perspektif Hukum, Rukun, Serta Hak Dan Kewajiban Pasangan. HUKAGI: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 156–173.
Kalengkongan, K. I. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Setelah Ditemukan Alat Bukti Baru Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Lex Crimen, 11(1).
Kumar, S. (2025). Social Ties: Kinship, Friendship, and Society. In Indian Youth in the Midst of Crisis and Challenges (pp. 10–27). Routledge India.
Majid, A. (2024). Problematika Awal Pernikahan dalam Sebuah Pernikahan Ideal dalam Pandangan Sosiologi Agama. TheJournalish: Social and Government, 5(4), 525–537.
Masudah, H. Z., & Yoenanto, N. H. (2023). Penyesuaian Perkawinan Pada Periode Awal Pernikahan Pasangan Yang Menikah Melalui Proses Taaruf. Jurnal Ilmu Psikologi Dan Kesehatan (SIKONTAN), 2(1), 87–96.
Mupida, S. (2019). Relasi Suami Isteri dalam Konflik Pendidikan Nusyuz Menurut Nash Al-Qur’an dan Hadis. Millah, 18(2), 265–288. https://doi.org/10.20885/millah.vol18.iss2.art4
Napitupulu, E. E., Toruan, R. M. L. L., & Simanjuntak, M. (2023). Pola komunikasi suami istri dalam penyelesaian masalah di awal masa pernikahan. Jurnal Teknologi Kesehatan Dan Ilmu Sosial (Tekesnos), 5(1), 47–55.
Nilpa Safitri Daulay. (2024). Konsep Fasakh Dalam Nikah Karena Ada Cacat Perspektif Hukum Islam. Jurnal Budi Pekerti Agama Islam, 2(2), 146–156. https://doi.org/10.61132/jbpai.v2i2.166
Nurdin, S. A., Saleh, U., & Usman, Y. A. (2022). The Relationship Between Married Couple’s Emotional Expressivity and Marital Satisfaction During COVID-19 Pandemic in Makassar. Conference: Interdisciplinary Conference of Psychology, Health, and Social Science (ICPHS 2021), 256–264. https://doi.org/10.2991/assehr.k.220203.038
Qudāmah, I. (1983). al-Mughnī Syarḥ al-Kabīr. Bairut: Dār Al-Kitāb Al-‘Arabī.
Rahmadani, G., Arfa, F. A., & Nasution, M. S. A. (2024). Konsep Pernikahan Sakinah Mawaddah Dan Warahmah Menurut Ulama Tafsir. Jurnal Darma Agung, 32(1), 220–230.
Riadi Jannah Siregar, M. A. (2022). Pernikahan Sakinah Mencegah Perceraian. Penerbit P4I.
Zainal, M., & Irawan, D. (2024). Impotensi sebagai alasan fasakh: Analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 perspektif Maqashid Syariah. Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(3), 377–400.
Zimmerman, C. C. (2023). Family and civilization. Simon and Schuster.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ahmadi Ahmadi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


